Dukung Larangan Tilang Manual, Arsul Sani: Bentuk Reformasi Kultural Polri

31-10-2022 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Jaka/rni

 

 

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual dan menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk reformasi kultural di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Arsul mengatakan praktek tilang yang berujung pungli dapat merusak mental dan moral masyarakat, serta akan membuat persepsi korupsi di institusi Polri sulit dihilangkan.

 

“Larangan Kapolri untuk Polantas tidak lagi memberikan tilang manual merupakan salah satu bentuk reformasi kultural di tubuh Polri. Selama ini soal tilang ini bukan saja sekedar praktek ‘pungli’, dikenal sebagai ‘denda damai’ yang terjadi karena adanya kesalahan pelanggar lalu lintas, tetapi karena praktek tersebut telah merusak mental dan moral baik masyarakat maupun publik. Ini membuat persepsi koruptif pada Polri kita makin menjadi sulit dihilangkan,” kata Arsul, Jumat (28/10/2022).

 

Arsul berharap penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan akan lebih adil jika tilang manual digantikan dengan tilang elektronik. “Nah dengan mengganti menjadi tilang elektronik pada area-area di mana telah dipasang kamera lalu lintas, maka penindakan terhadap pelanggaran lalin juga akan lebih fair karena tidak bisa dimainkan baik oleh Polantas maupun pelanggarnya,” ujarnya.

 

Meski demikian, Arsul juga berharap agar Kapolri menyoroti kebijakan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurutnya, pungli selama ini juga dilakukan secara tidak langsung, seperti via jasa sekolah mengemudi atau biro jasa lainnya.

 

“Namun yang kita harapkan Kapolri tidak berhenti hanya pada soal tilang lalin ini, tetapi juga pada pengurusan SIM. Tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini punglinya dilakukan secara tidak langsung, termasuk via jasa sekolah mengemudi atau biro jasa lainnya,” ucap Arsul.

 

Lebih lanjut, Arsul mengatakan Kapolri perlu menangani persoalan-persoalan seperti itu. Dia menilai Kapolri juga bisa mengundang para ahli untuk membahas persoalan tersebut. “Ini yang masih banyak dikeluhkan kepada kami di Komisi III DPR RI. Kapolri perlu menangani soal ini jika perlu dengan mengundang para ahli terkait diluar Polri,” tutupnya. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Desak Kejari Kota Bandung Percepat Lelang Aset DNA Pro
11-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk mempercepat proses lelang aset dalam kasus...
Hindari Polemik Sabotase, Gus Abduh Minta Kepolisian Usut Tuntas Kebakaran di Kementerian ATR
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak kepolisian turun tangan dalam menangani kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN....
Komisi III Dorong Masukan KY dalam Penyusunan RUU KUHAP
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sangat...
Surahmat Hidayat Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pesta Gay di Jaksel
08-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat mengapresiasi kesigapan Polri dalam pengungkapan kasus pesta seks gay yang...